Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 April 2015

MENGUBURKAN JENAZAH

Adapun urusan selanjutnya sesudah dishalatkan hendaknya jenazah dibawa kepemakaman untuk dikuburkan. Meskipun demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari terbenam. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penguburan jenazah adalah :
1.    Jenazah segera dikuburkan. “Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, ”Hendaklah kamu segerakan mengubur jenazah, karena jika orang shaleh, maka kamu mendekatkannya pada kebaikan, dan jika ia bukan orang yang shaleh, supaya kejahatan itu lekas terbuang dari tanggunganmu.” (H.R.Muslim).
2.    Liang lahat dibuat seukuran jenazah dengan dengan kedalaman kira-kira setinggi orang ditambah setengah lengan, lebar kira-kira 1 meter.
3.    Liang lahat tidak dibongkar dengan binatang buas. Maksud menguburkan jenazah adalah untuk menjaga kehormatan mayat dan menjaga keehatan orang-orang disekitar makam dari bau busuk.
4.    Mayat dipikul dari empat penjuru.
“Barang siapa yang mengikuti jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru ranjang (keranda) karena sesungguhnya seperti itu adalah dari sunah Nabi. (H.R.Ibnu Majah)
5.    Setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah dimasukkan ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan dihadapkan ke kiblat. Ketika meletakkan jenazah di dalam kubur, kita membaca doa : ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ. Artinya : Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. (H.R.at-Tirmidzi)
6.    Lepaskan tali-tali pengikat,lalu tutup dengan papan, kayu, atau bambu, dan timbun sampai galian liang kubur menjadi rata.
7.    Doa Orek Kubur : ﻤﻧﻬﺎﺨﻟﻗﻛﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﻌﻳﺪﻜﻢﻮﻤﻧﻬﺎﻨﺧﺭﺠﻜﻢﺘﺎﺭﺓﺍﺧﺭﻯ
8.    Mendoakan dan memohonkan ampun atas jenazah.

a.    Tata Cara Menguburkan Jenazah
Tata cara dalam menguburkan jenazah ialah :
1.    Ada 3 orang yang turun lebih dahulu ke lubang kubur untuk menerima jenazah, 3 orang itu memiliki tugas masing-masing, yakni orang pertama menerima bagian kepala, orang kedua menerima bagian tengah (perut) dan orang ketiga menerima bagian kaki.
2.    Beberapa orang yang ada di atas, mengangkat jenazah pelan-pelan dari tempat pegangkutan (kereta jenazah) untuk diterimakan kepada 3 orang yang sudah bersiap di bawah lubang kubur.
3.    Sewaktu jenazah dimasukkan kedalam kubur, hendaknya yang memasukkan membaca :
ﺒﺳﻢﺍﷲﻮﻋﻟﻰﻤﻟﺔﺮﺴﻭﻝﷲ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah”.
4.    Letakkan jenazah di liang lahad dengan posisi menghadap kiblat, miring ke barat degan membujur ke utara.
5.    Tali-tali yang ada, terutama yang ada di bagian wajah (kepala) hendaknya dilepas dan bukalah kain kafan yang ada di bagian muka sehingga wajah jenazah dalam keadaan terbuka.
6.    Agar jenazah itu tetap dalam posisi miring menghadap kiblat, maka diberi penyangga yang dibuat dari tanah yang dibulat-bulat terutama dibagian kepala dan punggung.
7.    Pipi kanan jenazah harus menempel di tanah.
8.    Tutuplah jenazah yang sudah diletakkan di liang lahat dan menghadap kiblat degan papan, kayu atau yang lainnya, agar jenazah bila sudah ditimbun oleh tanah tidak mengenai jasadnya.

9.    Timbunlah tanah dengan pelan-pelan sampai rat kemudian berilah batu nisan sebagai pertanda bahwa dibawahnya ada jenazah.

MENYALATKAN JENAZAH

a.    Syarat-syarat Menyalatkan Jenazah
Berikut ialah syarat-syarat dalam meyalatkan jenazah :
-       Mayit telah disucikan dari najis baik tubuh, kafan maupun tempatnya.
-       Orang yang menshalati telah memenuhi syarat sah shalat (Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat).
-       Bila mayitnya hadir, posisi mushalli harus berada di belakang mayit. Adapun aturannya adalah sebagai berikut:
1.      Mayit laki-laki: Mayit dibaringkan dengan meletakkan kepala di sebelah utara. Imam atau munfarid berdiri lurus dengan kepala mayit.
2.      Mayit perempuan : Cara peletakkan mayit sama dengan mayit laki-laki, sedangkan imam atau munfarid berdiri lurus dengan perut mayit.
-       Jarak antara mayit dan mushalli tidak melebihi 300 dziro’ atau sekitar 150 m. Hal ini jika shalat dilakukan di luar masjid.
-       Tidak ada penghalang antara keduanya; misalnya seandainya mayit berada dalam keranda, maka keranda tersebut tidak boleh dipaku.
-       Bila mayit hadir, maka orang yang menshalati juga harus hadir di tempat tersebut.

b.    Rukun Salat Jenazah
Berikut ialah rukun salat jenazah :
1.    Niat salat jenazah
-       untuk jenazah laki laki Satu
 اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
-       untuk jenazah laki laki dua
 اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
-       untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
-       untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
-       untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
-       untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
2.    Takbir 4x termasuk takbiratul ihram
3.    Membaca surah al-Fatihah setelah takbiratul ihram
4.    Membaca salawat kepada Nabi Muhammad SAW. Sesudah takbir kedua :
اللّـٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَامُحَمَّدٍ
5.    Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga :
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَثْوَاهُ
Artinya : “ Ya Allah , ampunilah dia , berilah kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah kedatangannya (tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan jadikanlah surga tempat kembalinya . “
6.    Berdiri jika mampu
7.    Mengucapkan salam sesudah takbir keempat :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


c.    Hal-Hal yang Disunahkan dalam Salat Jenazah
Berikut ialah hal-hal yang disunahkan dalam salat jenazah :
1.    Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir
2.    Israr (merendhkan suara bacaan)

3.    Membaca ta’awwuz (a’uzubillahi minassyaitanirrajim)

MENGKAFANI JENAZAH

Pada dasarnya tujuan mengkafani adalah menutup seluruh bagian tubuh mayit. Walaupun demikian para fuqaha’ memberi batasan tertentu sesuai dengan jenis kelamin mayit. Batasan-batasan tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Batas Minimal
Batas minimal mengkafani mayit, baik laki-laki ataupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit.
2.    Batas Kesempurnaan
-       Bagi mayit laki-laki
Bagi mayit laki-laki yang lebih utama adalah 3 lapis kain kafan dengan ukuran panjang dan lebar sama, dan boleh mengkafani dengan 5 lapis yang terdiri dari 3 lapis kain kafan ditambah surban dan baju kurung, atau 2 lapis kain kafan ditambah surban, baju kurung dan sarung.
-       Bagi mayit perempuan
Bagi mayit perempuan kafannya adalah 5 lapis yang terdiri dari 2 lapis kain kafan ditambah kerudung, baju kurung dan sewek. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.

a.    Cara-Cara Mengafani Jenazah
Adapun cara-cara mengafani jenazah ialah :
1.    Siapkan 5 lembar kain berwarna putih yang terdiri dari surban atau kerudung, baju kurung, sarung atau sewek, dan 2 lembar kain untuk menutup seluruh tubuh mayit. Untuk memudahkan proses mengkafani, urutan peletakannya adalah sebagai berikut:
-       Tali.
-       Kain kafan pembungkus seluruh tubuh.
-       Baju kurung.
-       Sarung atau sewek.
-       Sorban atau kerudung.
-       Setelah kain kafan diletakkan di tempatnya, letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dengan posisi terlentang di atasnya dalam keadaan tangan disedekapkan.
-       Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh ini meliputi: Mata, Lubang hidung, Telinga, Mulut juga Dubur. Demikian juga pada anggota sujud, meliputi: Jidat, Hidung, Kedua siku, Telapak tangan, Jari-jari telapak kaki.
-       Mengikat pantat dengan kain sehelai.
-       Memakaikan baju kurung, sewek atau sarung, dan surban atau kerudung.
-       Mayit dibungkus dengan kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya, dengan cara melipat lapisan pertama, dimulai dari sisi kiri dilipat ke sisi kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. Begitu pula untuk lapis kedua dan ketiga.
-       Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
-       Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.


MEMANDIKAN JENAZAH

Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a.    Syarat Wajib Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah adalah :
-       Mayat orang Islam.
-       Ada tubuhnya walaupun sedikit.
-       Mayat itu bukan mati syahid.

b.    Lafal Niat Memandikan Jenazah
Berikut ialah lafal niat dalam memandikan jenazah :
-          Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
     نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
-       Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

c.    Yang Berhak Memandikan Jenazah
Jikalau mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1.         Ayah
2.         Kakek dan seatasnya
3.         Anak laki-laki
4.         Cucu laki-laki dan sebawahnya
5.         Saudara laki-laki kandung
6.         Saudara laki-laki seayah
7.         Anak dari saudara laki-laki kandung
8.         Anak dari saudara laki-laki seayah
9.         Saudara ayah kandung
10.     Saudara ayah seayah
Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya ;seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda : ”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)

d.   Tahap-tahap Memandikan Jenazah
Adapun tahapan dalam memandikan jenazah ialah :
1.    Letakkan mayat pada tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, batang pisang yang dijejerkan.
2.    Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3.    Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap ditutup.
4.    Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5.    Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6.    Sisirlah rambutnya agar rapi.
7.    Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8.    Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya. Adapun niatnya adalah:
 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى

9.    Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram. 

TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH

Seorang muslim hendaknya senantiasa mempersiapkan diri untuk menyongsong kematian dengan memperbanyak amal shalih dan menjauhkan diri dari perkara haram. Apabila seorang muslim telah dipastikan meninggal, maka wajib bagi orang yang berada di dekatnya untuk melakukan beberapa hal :
-       Menutup kedua mata si mayit. “Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat          keluar (dari jasad).” (HR. Muslim).
-       Melemaskan seluruh persendian si mayit agar tidak mengeras, serta meletakkan, sesuatu di      atas perutnya agar tidak mengembung.
-       Menutup sekujur jasad si mayit dengan kain. “Aisyah ra berkata, “Ketika Rasulullah saw         wafat, jenazah beliau ditutupi dengan kain yang bercorak.” (Muttafaqun ‘alaihi)
-     Menyegerakan penyelenggaraan jenazahnya, shalat dan penguburan. Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman :
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan” ( Q.S. Ali-‘Imran :185).

Adapun beberapa kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim dalam penyelenggaraan jenazah adalah memandikan jenazah, mengafani jenazah, menyalatkan jenazah serta menguburkan jenazah.