Kamis, 09 April 2015

MEMANDIKAN JENAZAH

Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas muslimin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin. Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a.    Syarat Wajib Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah adalah :
-       Mayat orang Islam.
-       Ada tubuhnya walaupun sedikit.
-       Mayat itu bukan mati syahid.

b.    Lafal Niat Memandikan Jenazah
Berikut ialah lafal niat dalam memandikan jenazah :
-          Lafal niat memandikan jenazah laki – laki
     نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
-       Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى

c.    Yang Berhak Memandikan Jenazah
Jikalau mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom, suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri, orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1.         Ayah
2.         Kakek dan seatasnya
3.         Anak laki-laki
4.         Cucu laki-laki dan sebawahnya
5.         Saudara laki-laki kandung
6.         Saudara laki-laki seayah
7.         Anak dari saudara laki-laki kandung
8.         Anak dari saudara laki-laki seayah
9.         Saudara ayah kandung
10.     Saudara ayah seayah
Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram dengannya ;seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda : ”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda : “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)

d.   Tahap-tahap Memandikan Jenazah
Adapun tahapan dalam memandikan jenazah ialah :
1.    Letakkan mayat pada tempat yang tinggi, seperti bangku panjang, batang pisang yang dijejerkan.
2.    Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari pandangan umum.
3.    Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap ditutup.
4.    Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran di dalamnya keluar.
5.    Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6.    Sisirlah rambutnya agar rapi.
7.    Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8.    Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak terdapat hajat untuk membukanya. Adapun niatnya adalah:
 نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ تَعَالٰى

9.    Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur sedikit kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar