Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas
muslimin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang
mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin
selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum
muslimin. Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam
keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik
untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan
sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga. Dan
beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah
mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
a.
Syarat Wajib Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan jenazah adalah :
-
Mayat orang Islam.
-
Ada tubuhnya walaupun sedikit.
-
Mayat itu bukan mati syahid.
b.
Lafal Niat Memandikan Jenazah
Berikut ialah lafal niat dalam memandikan jenazah :
-
Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
-
Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
c.
Yang Berhak Memandikan Jenazah
Jikalau mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-laki
begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih ada ikatan mahrom,
suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang belum menimbulkan syahwat. Bila
tidak ditemukan orang yang boleh memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan
ditutup semua anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan.
Urutan orang yang lebih utama memandikan mayit laki-laki
adalah ahli waris ashabah laki-laki, kerabat lai-laki yang lain, istri,
orang laki-laki lain. Waris ashabah yang dimaksud adalah:
1.
Ayah
2.
Kakek dan seatasnya
3.
Anak laki-laki
4.
Cucu laki-laki dan sebawahnya
5.
Saudara laki-laki kandung
6.
Saudara laki-laki seayah
7.
Anak dari saudara laki-laki kandung
8.
Anak dari saudara laki-laki seayah
9.
Saudara ayah kandung
10.
Saudara ayah seayah
Bagi mayit perempuan, yang paling utama memandikannya adalah
perempuan yang masih memiliki hubungan kerabat dan ikatan mahram
dengannya ;seperti anak perempuan, ibu dan saudara perempuan.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada
perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja,
tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah
anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya . Begitu juga kalau yang meninggal
adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka
yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayit, dengan syarat
ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah
hak itu kepada keluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW bersabda : ”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda :
“Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya
kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari
segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau
lagi : “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia
pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang
berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (H.R Ahmad)
d.
Tahap-tahap Memandikan Jenazah
Adapun tahapan dalam memandikan jenazah ialah :
1.
Letakkan mayat pada tempat yang tinggi, seperti bangku
panjang, batang pisang yang dijejerkan.
2.
Gunakan tabir untuk melindungi tempat memandikan dari
pandangan umum.
3.
Ganti pakaian jenazah dengan pakaian basahan, seperi sarung
agar lebih mudah memandikannya, tetapi auratnya tetap ditutup.
4.
Sandarkan punggung jenazah dan urutlah perutnya agar kotoran
di dalamnya keluar.
5.
Basuhlah mulut, gigi, jari, kepala dan janggutnya.
6.
Sisirlah rambutnya agar rapi.
7.
Siramlah seluruh badan lalu bilas dengan sabun.
8.
Mewudlukan mayit. Adapun rukun dan kesunahannya sama persis
dengan wudlunya orang hidup. Hanya saja, saat berkumur disunahkan tidak membuka
mulut mayit agar airnya tidak masuk ke dalam perut. Hal ini apabila tidak
terdapat hajat untuk membukanya. Adapun niatnya adalah:
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ الْمَسْنُوْنَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ/ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ ِللهِ
تَعَالٰى
9.
Mengguyur seluruh tubuh mayit dengan air yang dicampur
sedikit kapur barus. Dengan catatan, saat meninggal mayit tidak dalam keadaan ihram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar