Senin, 13 April 2015

PELANGGARAN HAM DAN BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAM

Pengertian pelanggaran HAM
    Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin olehUndang-undang,dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Bentuk Pelanggaran Terhadap HAM

Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain. Ada beberapa bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di muka bumi ini. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia itu kemudian digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida.
Untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang di golongkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri atas:
  • Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
  • Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
  • Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
  • Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
  • Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
  • Pemerkosaan dan perbudakan seksual, yakni tindakan melkakukan hubungan seksual dengan orang lain di bawah ancaman dan paksaan.
  • Kejahatan apartheid, yakni tindakan kejahatan yang dilakukan berdasarkan perbedaan warna kulit.
  • Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
  • Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindkan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.

Banyak faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM didunia ini. ada faktor Internal yang disebabkan oleh sang pelaku itu sendiri, atau faktor Eksternal yang disebabkan oleh keluarga,teman,saudara dan lingkungan dimana si pelaku tinggal. Disini saya akan menyebutkan faktor Internal dan Eksternal penyebab pelanggaran HAM dan menjelaskannya. Lebih jelasnya bisa lihat tabel dibawah : 

1. Keadaan psikologis para   pelaku
Pelaku dalam keadaan kurang waras,gila,tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
2. Sifat egois
Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri, tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang ia langgar hak asasinya
3. Tidak toleransi pada orang lain
Pelaku tidak memberikan toleransi atau keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar atau kecil. Atau bersifat berlebihan
4. Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
Pelaku tidak tau dan tidak mengerti tentang adanya HAM
5. Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
6. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik
Pelaku merasa bebas karna dia tau dia punya hak sebagai manusia, sehingga ia mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain dan kepentingan umum
7. Sifat individualis
Pelaku tidak ingin bersosalisasi dengan masyarakat
8. Adanya dendam
Pelaku memiliki dendam terhadap orang lain yang menyebabkan si pelaku melakukan pelanggaran HAM
9. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya
Pelaku sering mendapat perlakuan diskriminasi dari orang terdekatnya seperti, orang tua, kakak dan teman sekolah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar