Senin, 13 April 2015

UPAYA PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN HAM

Semua negara di dunia sepakat menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui berbagai upaya penegakan HAM. Akan tetapi, pelaksanaan hak asasi manusia dapat saja berbeda antara satu negara dengan negara lain. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu bangsa akan mempengaruhi sikap dan perilaku hidup berbangsa. Misalnya di Indonesia, semua perilaku hidup berbangsa diukur dari kepribadian Indonesia yang tentu saja berbeda dari bangsa lain. Bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia tidak berorientasi pada pemahaman HAM liberal dan sekuler yang tidak selaras dengan makna sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain mengacu pada peraturan pundang-undangan nasional, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu kepada ketentuanketentuan hukum internasional yang pada dasarnya memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara. Berkaitan dengan hal tersebut, (Idrus Affandi dan Karim
Suryadi) menegaskan bahwa bangsa Indonesia dalam proses penegakan HAM sangat mempertimbangkan dua hal di bawah ini:
a. Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara
hukum, sosial, politik harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai
dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuanketentuan
hukum internasional mengenai HAM. Kemudian menyesuaikannya
dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya
sedemikian rupa, sehingga merupkan bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem hukum nasional.

Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan HAM ini telah melakukan
langkah-langkah strategis, diantaranya:
a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor
50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-
Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai
dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat
lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM beranggotakan 35
orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan
oleh Presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM selama lima tahun dan dapat
dianggkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut:
1) melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2) menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3) menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia
kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
4) memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa
di pengadilan.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar boleh melakukan
pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut harus disertai dengan
alasan, baik secara tertulis maupun lisan dan identitas pengadu yang benar.
Dalam hubungannya dengan
penegakan HAM, Pancasila
mengajarkan:
a. Seseungguhnya Tuhan Yang Maha
Esa adalah pencipta alam semesta.
b. Manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Esa yang mendapat
anugerah-Nya berupa kehidupan,
kebebasan dan harta milik.
c. Sebagai makhluk yang mempunyai
martabat luhur, manusia
mengemban kewajiban hidupnya,
yaitu:
1) Berterima kasih, berbakti dan
bertaqwa kepada-Nya.
2) Mencintai sesama manusia.
3) Memelihara dan menghargai hak
hidup, hak kemerdekaan dan
hak memiliki seseuatu.
4) Menyadari pelaksanaan hokum yg berlaku

b. Pembentukan Instrumen HAM

            instrument HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrument ham biasanya berupa peraturan perundang undangan dan lembaga lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Hak Asasi Manusia (komnas ham) dan pengadilan ham. Instrument HAM yg berupa peraturan perundang undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hokum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar